Polisi telah memastikan, tersangka kasus pembakaran hidup-hidup tukang servis ampli M Alzahra alias Zoya di Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8) menyebut, kini tersangka yang sudah diamankan berjumlah lima orang.
Tiga tersangka baru yang diringkus adalah AL, KR, dan ST. Sebelumnya, polisi sudah menjerat menetapkan SD dan MA sebagai tersangka.
Asep menuturkan, dari lima pelaku yang sudah diamankan itu, SD adalah pelaku yang memiliki peran paling menonjol.
Pasalnya pria berinisial "SD" ditetapkan sebagai tersangka karena punya 3 peran mengerikan, membeli bensin, menyiram dan membakar Zoya. "SD" beli bensin eceran menggunakan plastik di sekitar lokasi kejadian. Tersulut "EMOSI" pelaku nekat membakar M Alzahra alias Zoya. secara hidup-hidup.
Situasi di tengah keramaian, pasar kecil tempat berkumpul banyak orang. Massa spontan tergerak merespon teriakan maling.
"Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif di mana masyarakat tergerak merespon suatu peristiwa dengan spontan. Tidak sistematis, tidak terstruktur, artinya spontan,"
Sebanyak 5 tersangka diamankan memiliki peran berbeda, SU (40) menganiaya dengan memukul punggung dan perut, NA (39) memukul perut, AL (18) menginjak-injak kepala, AR (55) memukul perut dan punggung dan SD paling sadis ia membeli, menyiram dan membakar Zoya.
Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara.

Comments